MadrasahPendidikan

SEB 3 Menteri Tentang Revisi Libur Ramadhan dan Libur Idul Fitri 2025

59
×

SEB 3 Menteri Tentang Revisi Libur Ramadhan dan Libur Idul Fitri 2025

Sebarkan artikel ini
SKB 3 Menteri Tentang Revisi Libur Ramadhan dan Libur Idul Fitri 2025

PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADAN TAHUN 1446 HIJRIAH/2025 MASEHI


1. Latar Belakang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan hal tersebut, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan yang holistik, mencakup kesehatan jasmani dan rohani, keterampilan, serta jiwa sosial dan cinta tanah air.

Scrool Down
Scrool Down To Continue Reading..

Bulan Ramadan merupakan bulan suci bagi umat Islam, di mana mereka diwajibkan menunaikan ibadah puasa serta melaksanakan kegiatan keagamaan seperti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah, dan kajian agama. Di sisi lain, kegiatan pendidikan tetap perlu dilaksanakan untuk memastikan tercapainya target pembelajaran serta memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk berinteraksi dengan keluarga dan masyarakat, mempersiapkan mudik dengan baik, dan mengikuti kegiatan keagamaan sebagai bagian dari pembelajaran yang membentuk kecakapan sosial, iman, takwa, dan akhlak mulia.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Tindak Lanjut Persiapan Arus Mudik Lebaran Tahun 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2025 dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Baca Juga :  Sajarah, Riwayat dan Perkembangan Komputer dari Masa ke Masa

Sehubungan dengan hal tersebut, diterbitkan Surat Edaran Bersama ini sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.


2. Maksud dan Tujuan

a. Maksud

Surat Edaran Bersama ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan pihak terkait dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan.

b. Tujuan

Surat Edaran Bersama ini bertujuan agar:

  1. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan.
  2. Kegiatan pembelajaran dapat berjalan efektif sambil tetap memfasilitasi pelaksanaan ibadah Ramadan dan persiapan perayaan Idulfitri.

3. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
  4. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri.
  5. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
  6. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Baca Juga :  Mengapa Guru Kreatif Penting dalam Pendidikan?

4. Isi Surat Edaran Bersama

a. Kegiatan Pembelajaran Selama Bulan Ramadan

  1. Tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025:
    Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
  2. Tanggal 6 sampai dengan 20 Maret 2025:
    Kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain pembelajaran akademik, diharapkan dilaksanakan kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, dan kepribadian utama, seperti:
    • Bagi peserta didik Muslim: tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan keagamaan lainnya.
    • Bagi peserta didik non-Muslim: bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

b. Libur Idulfitri

  1. Tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025:
    Ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri. Selama libur ini, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
  2. Tanggal 9 April 2025:
    Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali.

c. Peran Pemerintah Daerah

  1. Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
  2. Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Baca Juga :  Surat Edaran Pendataan Aset SIMNU Pengajuan PTK Sekolah Tahun Pelajaran 2023/2024 Terbaru

d. Peran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota

  1. Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
  2. Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

e. Peran Orang Tua/Wali

  1. Membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
  2. Memantau peserta didik saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

5. Pencabutan Surat Edaran Sebelumnya

Pada saat Surat Edaran Bersama ini berlaku, Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tanggal 20 Januari 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


6. Penutup

Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2025

MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA

MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA


Surat Edaran Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Download SKB 3 Menteri Tentang Revisi Libur Ramadhan dan Libur Idul Fitri 2025

Harap Matikan AdBLock Iklan Atau Gunakan Browser Yang Mendukung Iklan