UPDATE UNTUK SEKARANG SUDAH BISA MENAMBAHKAN PTK BARU (10 Maret 2025)
Bagi para guru atau tenaga kependidikan yang bertanya tentang cara menambahkan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) baru di Simpatika Kemenag terbaru tahun 2025, penting untuk diketahui bahwa saat ini tidak bisa menambahkan PTK baru melalui Simpatika. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan sistem dan kebijakan terbaru dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengelolaan data guru dan tenaga kependidikan.
Mengapa Tidak Bisa Menambahkan PTK Baru di Simpatika?
Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Penataan Kerja dan Informasi Tenaga Kependidikan) sebelumnya menjadi platform utama untuk mengelola data PTK di lingkungan Kemenag. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan upaya untuk mempercepat proses administrasi, Kemenag telah mengalihkan pengelolaan data PTK ke platform lain, yaitu EMIS GTK (Education Management Information System Guru dan Tenaga Kependidikan) yang dapat diakses melalui https://emisgtk.kemenag.go.id.
EMIS GTK sebagai Platform Sementara
Saat ini, EMIS GTK digunakan sebagai platform sementara untuk mengelola data guru dan tenaga kependidikan. Peralihan ini dilakukan untuk mempercepat proses pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) dan memastikan bahwa data yang dimasukkan lebih terintegrasi dan akurat. Dengan menggunakan EMIS GTK, diharapkan proses administrasi, termasuk pencairan tunjangan, dapat berjalan lebih efisien.
Apakah Data Guru Kembali ke EMIS Kemenag?
Ya, sesuai dengan kebijakan terbaru, data guru dan tenaga kependidikan akan dikelola sepenuhnya melalui EMIS Kemenag, bukan lagi melalui Simpatika. Hal ini menandakan bahwa Simpatika tidak lagi menjadi platform utama untuk menambahkan atau mengelola data PTK. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin menambahkan PTK baru atau memperbarui data, harus melakukannya melalui EMIS GTK.
Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan
- Akses EMIS GTK: Buka situs resmi EMIS GTK Kemenag di https://emisgtk.kemenag.go.id.
- Login ke Akun: Masukkan username dan password yang telah terdaftar.
- Tambahkan atau Perbarui Data: Jika Anda memiliki akses sebagai admin atau operator, Anda dapat menambahkan PTK baru atau memperbarui data yang sudah ada.
- Verifikasi Data: Pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen resmi.
- Submit dan Tunggu Konfirmasi: Setelah data di-submit, tunggu konfirmasi dari sistem atau pihak terkait.
Kesimpulan
Bagi yang bertanya tentang cara menambahkan PTK baru di Simpatika Kemenag terbaru 2025, jawabannya adalah tidak bisa dilakukan melalui Simpatika lagi. Platform yang digunakan saat ini adalah EMIS GTK Kemenag melalui https://emisgtk.kemenag.go.id. Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat proses pencairan TPG dan memastikan integrasi data yang lebih baik. Oleh karena itu, pastikan Anda mengakses EMIS GTK untuk mengelola data PTK secara efektif.
Jika ada kendala atau pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi operator EMIS GTK di wilayah masing-masing atau menghubungi helpdesk Kemenag untuk bantuan teknis.