Scrool Ke Bawah
<script type="text/javascript"> atOptions = { 'key' : 'a3e2e0c47e9f025230d08789090917a3', 'format' : 'iframe', 'height' : 250, 'width' : 300, 'params' : {} }; document.write('<scr' + 'ipt type="text/javascript" src="//www.topcreativeformat.com/a3e2e0c47e9f025230d08789090917a3/invoke.js"></scr' + 'ipt>'); </script>
Teknologi

https //ereg.pajak.go.id/daftar online

199
×

https //ereg.pajak.go.id/daftar online

Sebarkan artikel ini
https //ereg.pajak.go.id/daftar online

Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia. Setiap orang yang memperoleh penghasilan harus membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu cara untuk mempermudah pembayaran pajak adalah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan NPWP, pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan efisien. Berikut ini adalah panduan cara daftar NPWP online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Cara daftar NPWP online sangatlah mudah dilakukan. Anda hanya perlu mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu https://link.yogikhayan.id/M2lpj. Setelah itu, klik tombol “Daftar Baru” yang terdapat pada halaman tersebut. Kemudian, isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan bahwa data yang Anda masukkan sesuai dengan identitas yang tertera di KTP atau dokumen identitas lainnya. Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara otomatis.

Iklan (Gulir)
Scroll kebawah untuk lihat konten

ereg Pajak adalah sistem elektronik yang diperuntukkan bagi wajib pajak untuk melakukan transaksi pajak secara online. Sistem ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan telah diterapkan sejak tahun 2014. Dengan menggunakan ereg Pajak, wajib pajak dapat melakukan transaksi pajak dengan mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor pajak.

Baca Juga :  Mengenal Intel Core I9 Processor Terbaru dari Intel

Salah satu transaksi pajak yang dapat dilakukan melalui ereg Pajak adalah pendaftaran NPWP online. Dengan menggunakan ereg Pajak, proses pendaftaran NPWP online menjadi lebih mudah dan cepat. Wajib pajak hanya perlu mengisi formulir pendaftaran secara online dan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu, wajib pajak akan menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui email atau surat.

Untuk menggunakan ereg Pajak, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu, Anda dapat mengakses sistem ereg Pajak dan melakukan berbagai transaksi pajak secara online.

Demikianlah cara daftar NPWP online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan penggunaan ereg Pajak untuk transaksi pajak secara online. Dengan menggunakan kedua sistem tersebut, pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan efisien. Selain itu, Anda juga dapat menghindari antrian yang panjang di kantor pajak. Jadi, tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda segera dan nikmati kemudahan dalam pembayaran pajak!
Langkah selanjutnya adalah dengan memasukkan nomor ponsel atau email yang terdaftar di e-KTP. Pastikan nomor yang dimasukkan benar dan masih aktif. Setelah itu, pilih opsi verifikasi yang ingin digunakan, yaitu melalui email atau melalui SMS. Jika memilih verifikasi melalui email, buka email yang terdaftar dan klik link yang diberikan oleh pihak pajak untuk verifikasi. Sedangkan jika memilih verifikasi melalui SMS, tunggu kode verifikasi yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar dan masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia.

Baca Juga :  Grab Sedang Siapkan Taksi Udara, Saya : Mirip Drone?

Setelah proses verifikasi selesai, selanjutnya adalah mengisi data diri. Isi semua data yang diminta dengan benar dan sesuai dengan e-KTP. Jangan lupa juga untuk melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti foto e-KTP, foto diri, dan dokumen pendukung lainnya. Pastikan semua dokumen yang diunggah dalam format yang benar dan ukurannya tidak terlalu besar.

Setelah semua data dan dokumen terisi dengan benar, klik tombol “Simpan” untuk menyimpan data yang sudah diisi. Selanjutnya akan muncul tampilan “Permintaan Pembuatan NPWP Berhasil” dan nomor referensi untuk memantau proses pembuatan NPWP. Pastikan untuk mencatat nomor referensi tersebut dan menyimpannya dengan baik.

Proses pembuatan NPWP online dapat memakan waktu hingga 20 hari kerja. Selama menunggu proses pembuatan, Anda dapat memantau status permintaan pembuatan NPWP Anda dengan menggunakan nomor referensi yang sudah dicatat sebelumnya. Jika sudah selesai diproses, Anda akan menerima email konfirmasi dan dapat mengunduh NPWP Anda melalui situs e-Filing pajak.

Dalam melakukan pendaftaran NPWP online, pastikan untuk memperhatikan semua persyaratan dan mengisi data dengan benar dan teliti. Jangan lupa untuk menyimpan nomor referensi dan memantau status permintaan pembuatan NPWP Anda secara berkala. Dengan cara ini, Anda dapat memperoleh NPWP dengan mudah dan cepat tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.

Baca Juga :  Cara Mudah Membuat Website Madrasah Atau Sekolah

Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia. Maka dari itu, mempermudah proses pembayaran pajak dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sangat penting. Salah satu cara mudah untuk mendaftar NPWP adalah dengan menggunakan sistem ereg Pajak yang memungkinkan wajib pajak untuk melakukan transaksi pajak secara online. Dalam artikel ini, telah dijelaskan panduan cara daftar NPWP online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan cara menggunakan ereg Pajak untuk transaksi pajak secara online. Dengan memanfaatkan kedua sistem ini, proses pembayaran pajak akan menjadi lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mengisi data dengan benar serta menyimpan nomor referensi untuk memantau status permintaan pembuatan NPWP. Jangan ragu untuk segera mendaftar NPWP dan nikmati kemudahan dalam membayar pajak!

Harap Matikan AdBLock Iklan Atau Gunakan Browser Yang Mendukung Iklan