Apa yang Dimaksud dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?
Perlu di ketahui bahwa tidak semua jenis penghasilan harus dikenai pajak? Ada beberapa jenis penghasilan yang bahkan bebas dari pajak. Hal tersebut dikenal sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Pada dasarnya, PTKP adalah pengurangan yang digunakan saat menghitung jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh seorang wajib pajak. Dalam hal ini, PTKP merupakan batas minimum dari penghasilan yang tidak termasuk dalam perhitungan pajak penghasilan.
Jumlah PTKP sebenarnya bervariasi, tergantung pada status dan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh individu.
Berdasarkan status sebagai wajib pajak, terdapat beberapa perbedaan, seperti status bukan kawin dengan adanya tambahan tanggungan keluarga, status kawin dengan tanggungan keluarga, dan status kawin dengan tambahan istri yang penghasilannya digabungkan dengan suami, ditambah dengan tanggungan anggota keluarga lainnya.
Sedangkan dalam hal tanggungan keluarga, hal ini mencakup anggota keluarga sedarah dan anggota keluarga semenda lurus, seperti misalnya anak angkat.
Apa Fungsi Utama dari PTKP?
Fungsi utama dari PTKP adalah untuk mengurangi penghasilan neto wajib pajak dalam perhitungan PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 tersebut memuat aturan mengenai pengurangan pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak atas penghasilan yang dikenai pajak.
Pemerintah menetapkan PTKP sebesar Rp54 juta per tahun atau sebesar Rp4,5 juta per bulan untuk wajib pajak pribadi. Namun, angka tersebut dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Wajib pajak yang memiliki penghasilan kurang dari Rp4,5 juta per bulan termasuk dalam golongan Wajib Pajak Non Efektif dan tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT. Namun, bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp4,5 juta per bulan, PTKP akan dihitung sebagai pengurang dari penghasilan bruto mereka.
Daftar 13 Pendapatan yang Tidak Terkena Pajak
Terdapat beberapa jenis penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan menurut Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan berbagai jenis penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan.
Meski begitu, walaupun penghasilan tersebut tidak masuk dalam objek pajak, tetaplah wajib untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Berikut adalah 13 jenis penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak.
1. Bantuan atau Sumbangan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009, bantuan atau sumbangan di sini yaitu pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada pribadi maupun badan.
Hal ini berlaku bila sumbangan ini tidak berhubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan. Zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib pun juga masuk dalam kategori ini.
Menurut Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009, zakat dan sumbangan keagamaan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan dengan persyaratan tertentu. Syarat tersebut antara lain zakat dan sumbangan keagamaan harus diterima oleh badan amil zakat yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan harus ada penerima zakat yang berhak menerimanya.
2. Warisan
Warisan yang diterima oleh ahli waris tidak termasuk sebagai penghasilan yang harus dikenakan pajak.
Namun demikian, jika harta warisan tersebut menghasilkan uang, maka hal itu akan menjadi objek pajak. Misalnya, jika warisan berupa tanah atau bangunan dan dijual oleh ahli waris, maka hal tersebut akan dihitung sebagai penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 Huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, harta warisan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Meskipun demikian, sebelum dibagi-bagikan, harta warisan tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP).
3. Setoran tunai sebagai pengganti saham/pengganti penyertaan modal
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, badan-badan yang terdiri dari anggota-anggotanya dikenakan pajak sebagai satu kesatuan pada tingkat badan tersebut untuk kepentingan pengenaan pajak. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi termasuk dalam objek pajak.
4. Hibah
Penerima hibah yang dikecualikan sebagai objek pajak antara lain adalah:
- Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu orang tua dan anak kandung.
- Lembaga keagamaan, yaitu lembaga yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, dan tidak mencari keuntungan.
- Lembaga pendidikan, yaitu lembaga yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
- Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki harta bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
b. Penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp2,5 miliar - Lembaga sosial, yaitu lembaga yang tidak mencari keuntungan, seperti yayasan dan koperasi.
5. Penghasilan perusahaan modal ventura
Penghasilan perusahaan modal ventura adalah pendapatan yang diterima oleh badan modal ventura dalam bentuk laba dari badan usaha yang didirikan dan beroperasi di Indonesia.
Syarat agar penghasilan ini tidak dikenakan pajak adalah jika badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau menjalankan kegiatan di sektor usaha yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
6. Prive
Prive adalah penghasilan laba yang diterima atau diperoleh oleh anggota perseroan komanditer yang memiliki modal tidak terbagi menjadi saham-saham, persekutuan, firma, atau kongsi.
7. Dana Dana Pensiun
Iuran dana pensiun merujuk pada uang yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan.
Dalam hal ini, bagian dari iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun beban pemberi kerja, tidak termasuk objek pajak.
8. Dividen atau Bagian Laba
Dividen yang menjadi objek pajak dan diterima oleh PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen harus paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
9. Pembayaran yang diterima oleh individu dari perusahaan asuransi
Penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sebagai pembayaran atas polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
10. Natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh wajib pajak atau pemerintah.
Imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan yang tidak berbentuk uang dan dapat berupa barang selain uang. Jika imbalan tersebut berupa natura, maka tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan. Hal yang sama berlaku untuk pemberian dalam bentuk kenikmatan. Contohnya, kenikmatan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan antara lain penggunaan fasilitas mobil, rumah, dan pengobatan.
11. Bantuan BPJS
Bantuan BPJS adalah penghasilan yang diterima dari bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu. Penghasilan ini telah diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan mengenai ketentuannya.
12. Keuntungan Lembaga Nirlaba
Penghasilan ini merujuk pada sisa laba yang diperoleh oleh badan atau lembaga nirlaba di sektor pendidikan atau penelitian dan pengembangan, dengan syarat tertentu. Sisa laba tersebut dapat digunakan selama maksimal 4 (empat) tahun. Aturan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Kementerian Keuangan.
13. Beasiswa
Penghasilan yang diperoleh dari beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan, termasuk dalam objek pajak penghasilan.
PTKP untuk Penghitungan Pajak Wajib Pajak
1 Untuk Laki-laki/Perempuan Lajang
TK/0 Rp54.000.000
TK/1 Rp58.500.000
TK/2 Rp63.000.000
TK/3 Rp67.500.000
2 Untuk Laki-laki Kawin
K/0 Rp58.500.000
K/1 Rp63.000.000
K/2 Rp67.500.000
K/3 Rp72.000.000
3 Untuk Suami & Istri Digabung
K/I/0 Rp112.500.000
K/I/1 Rp117.000.000
K/I/2 Rp121.500.000
K/I/3 Rp126.000.000
Keterangan:
TK/… = Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/… = Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/I/… = Kawin, ditambah untuk istri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.
itulah daftar penghasilan yang tidak terkena pajak (tax free). Oleh karena itu, jangan menganggap semua penghasilan yang diterima akan terkena pajak. Tidak semua penghasilan merupakan objek pajak.
Namun, pastikan untuk tetap melaporkan semua penghasilan tersebut pada SPT Tahunan saat Anda melapor pajak.